Saat dikonfirmasi, Kompol Siti Rohani Tampubolon yang merupakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, membenarkan bahwa tahap dua (2) akan segera dilakukan.
“Tersangkanya sudah ditahan, bang. Tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke RS bhayangkara dan rencana tahap 2 hari Jumat nanti,” ucapnya melalui telepon WhatsApp kepada wartawan.
Langkah cepat aparat ini pun menuai apresiasi, tak hanya dari pihak pelapor, tapi juga tokoh-tokoh masyarakat lintas agama.
Biksuni caroline: “Jangan ada yang kebal Hukum”.
Dua tokoh agama dari komunitas vihara di medan, biksuni caroline dan biksuni Helen, juga ikut menyuarakan keadilan.
“Kami bersyukur jika proses hukum ini berjalan, selama ini publik melihat dr. Paulus seolah kebal hukum, semoga ini menjadi pembelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua,” kata biksuni caroline kepada awak media yang bertugas. *(Tim)*












