Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Hancur Hutan Sandai, PETI Beroperasi Bebas Diduga Pakai Solar Subsidi

×

Hancur Hutan Sandai, PETI Beroperasi Bebas Diduga Pakai Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalimantan Barat — 18 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Puluhan unit mesin tambang emas ilegal (PETI) kembali menghancurkan kawasan hutan primer yang subur di wilayah pedalaman Sayan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Temuan investigasi media pada 16 Juni 2025 menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini berlangsung massif, brutal, dan terang-terangan.

Tim investigasi menempuh perjalanan darat selama 4 hingga 5 jam melewati jalan rusak parah sebelum tiba di lokasi. Hasil pantauan mencatat puluhan hingga mendekati ratusan unit mesin tambang (dompeng) beroperasi aktif di tengah kawasan hutan, membongkar lapisan tanah dan merusak vegetasi hutan tropis yang masih alami.

Seorang narasumber warga setempat berinisial TI mengungkap kepada tim media bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut dikendalikan oleh sejumlah tokoh lokal yang disebut sebagai “cukong tambang”, antara lain: NO, BR, UK, AI, dan Mas NK. Seorang pekerja tambang berinisial D membenarkan hal ini, menyebut nama-nama tersebut sebagai pengelola, koordinator, sekaligus pemodal utama operasi tambang ilegal di wilayah itu.

Baca Juga  Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H Gelar Cooling System dan Jumat Curhat

Temuan lapangan juga memperlihatkan indikasi kuat penggunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang ilegal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan bukan aktivitas ilegal atau industri pertambangan tanpa izin.

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari tambang ilegal kerap disamarkan melalui pembelian aset atau transfer keuangan yang sulit dilacak.

Dikutif dari Pandangan Pakar Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana, Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan:

Baca Juga  Pengurus Tambang Ilegal di Sintang Tantang Wartawan, Pemerintah Didesak Bertindak Tegas

Apa yang terjadi di Sandai merupakan bentuk pelanggaran berlapis: pelanggaran atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat cukong, pelaksana lapangan, maupun pembiaran oleh oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.”

Landasan Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *