2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 dan 99: Setiap perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:
Pasal 3-5: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dikenai pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:
Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Hingga berita ini disusun (18 Juni 2025), konfirmasi kepada aparat penegak hukum di Polsek Sandai belum dapat dilakukan. Kanit Reskrim diketahui telah pindah tugas, sementara Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru belum berhasil dihubungi.
Media nasional menyerukan agar Polda Kalbar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan penyidikan, penindakan hukum, dan penyitaan alat serta aset cukong-cukong tambang ilegal tersebut.
Redaksi media juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak manapun yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: TI, warga Kecamatan Sandai
D, mantan pekerja tambang, Investigasi lapangan tim media (16 Juni 2025) Kutipan pakar: Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum (UI)












