PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Bupati Siak Afni mendorong pemerintah daerah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Investasi Publik” di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Menurut Afni, pemerintah daerah tidak boleh terburu-buru memilih skema pembiayaan tanpa memahami mekanisme, kemampuan fiskal, risiko, serta konsekuensi jangka panjang dari setiap instrumen yang digunakan.
“Pemerintah daerah perlu memahami dengan baik berbagai pilihan pembiayaan yang tersedia. Jangan sampai kita mengambil keputusan tanpa memahami mekanisme, kemampuan daerah, risiko, dan konsekuensinya,” kata Afni.
Ia menjelaskan, Kabupaten Siak saat ini juga menghadapi tantangan fiskal, mulai dari keterbatasan ruang anggaran, kewajiban utang daerah yang masih diselesaikan secara bertahap, hingga persoalan kurang salur. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan pembiayaan pembangunan agar tidak menimbulkan beban keuangan di masa mendatang.
Karena itu, Afni menilai kepala daerah membutuhkan ruang konsultasi dan pendampingan yang lebih intensif agar memahami secara utuh perbedaan antara pembiayaan berbasis utang dan obligasi daerah sebelum mengambil keputusan.
“Kita perlu ruang konsultasi yang lebih intensif, sehingga kepala daerah dapat memahami secara utuh perbedaan antara pembiayaan berbasis utang dengan obligasi daerah. Dengan pemahaman yang baik, daerah dapat menentukan pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Afni menegaskan obligasi daerah bukan instrumen yang harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya layak digunakan oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal memadai serta proyek pembangunan yang produktif dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Tidak semua daerah harus menerbitkan obligasi. Namun regulasi dan perangkat pendukungnya perlu disiapkan agar daerah yang memiliki kemampuan dan kebutuhan dapat memiliki alternatif pembiayaan yang sehat dan terukur,” katanya.












