Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gasak Motor dan Perangkat Elektronik di Tapian Dolok, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun dalam 4 Hari

×

Gasak Motor dan Perangkat Elektronik di Tapian Dolok, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun dalam 4 Hari

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Tim Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Pelaku berhasil diamankan hanya empat hari setelah laporan polisi resmi diterima.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 3 September 2026, sekira pukul 18.57 WIB. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam melayani masyarakat secara berintegritas dan humanis.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga  Polsek Indrapura Ringkus Pelaku Pencurian Disertai Pengancaman

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VIII/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K. menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban.

“Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Wisnugraha.

Dari peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam putih dengan nomor polisi BK 4136 TAG, satu unit digital satelite receiver merek Manhattan, dan satu unit DVD player merek Polytron.

Tim Opsnal Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah pada seorang pria berinisial RH. Pelaku diketahui bernama Rudi Hartono, laki-laki, 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Gotong Royong, Komplek Inpres, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Tim Patroli Kodam l/BB Amankan 11 Remaja Diduga Geng Motor di Medan Amplas

AKP Wisnugraha mengungkapkan proses penangkapan pelaku berlangsung berdasarkan informasi masyarakat. “Pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, personel Opsnal Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” ungkap AKP Wisnugraha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *