Sumut – Dewanusantaranews.com – Ketua DPD AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Sumatera Utara Frita Purba di dampingi Novita Bangun Wakil Bendahara DPD AWPI Sumut dan Feidrow B Pinem SH Pengacara, akhirnya melaporkan keberatan/kerugian dalam hal konstitusional dan hak hak hukum lainnya.
Dalam kesempatannya kepada wartawan Frita Purba mengatakan, “jujur saya kecewa karena laporan saya tidak dilanjutkan oleh penyidik, ada dugaan penyidik tidak serius dan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan atas laporan saya, sehingga perkara pidana tersebut terkesan sengaja dihentikan dan diduga adanya intervensi atau campur tangan dari Oknum Anggota Polri yang berinisial K di Polres Binjai, yang
saya duga merupakan Bekingan dari terlapor Eddy Chandra alias Cen Siong,
Dibuktikan informasi saya peroleh pada saat pelaporan pertama pada tanggal 28 Mei 2026 di Polres Binjai, dimana terlapor Eddy Chandra alias Cen Siong menyambung tigakan telepon dengan oknum polisi saat piket di SPKT polres binjai yang bermarga Marpaung,” ungkapnya, Jum’at (04/09/2026) di Polres Binjai.
Menurut Frita Purba lagi, Hal ini cukup jelas memperkuat dugaan saya bahwa dari awal laporan saya ini tidak akan dijalankan dengan benar, hingga penyidik Polsek Binjai Utara menghentikan penyelidikan laporan saya.
Pada awal tanggal 28 Mei 2026 saya melapor ke Polres Binjai suatu peristiwa tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, yang terjadi di Jl T A Hamzah, psr 1 cina Jati Utomo Binjai Utara kota Binjai Sumatera Utara, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul : 20:00 WIB dengan terlapor atas nama Eddy Chandra alias Cen Siong
Berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pertanggal 28 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut di atas penyelidikan tersebut dilimpahkan pada Polsek Binjai Utara sesuai surat nomor:T/75/V/2026/RESKRIM tentang pemberitahuan hasil penelitian laporan/pengaduan.
Laporan saya dilimpahkan ke polsek binjai utara, saya telah menyerahkan 2 alat bukti berupa rekaman vidio (CD) yang berisi terlapor melakukan pengancaman dengan mengacungkan pisau, dan saksi saksi atas nama :












