Rambah Hilir | Dewanusantaranews.com – FA dan AB yang merupakan warga desa Rambah Hilir terpaksa berhadapan dengan Kepolisian Sektor Rambah Hilir akibat memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,66 gram.
FA dan AB berhasil diamankan oleh Polsek Rambah Hilir di kebun kelapa sawit milik FA yang berada di Dusun Surau Tinggi Utara Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, (26/04/2024)
Diterangkan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, bahwa sebelum melakukan penangkapan, dirinya telah lebih dulu mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mengabarkan bahwa di lokasi tersebut marak terjadi transaksi peredaran bahkan pesta Narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi atau pun pesta narkotika, dan untuk menyikapi hal tersebut Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan Penyelidikan yang di Pimpin langsung Oleh Kapolsek dan Tim berhasil mengamankan 2(dua) orang pelaku pada saat itu di tempat kejadian, ungkap Kapolsek Rambah Hilir.
“Yang mana posisi dari pelaku sedang membagi-bagi/mengecek narkotika jenis sabu sabu tersebut dan pada saat itu Tim berhasil menemukan barang bukti di TKP berupa, 15 (Lima belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah tas kecil warna Merah hitam yang berisikan plastik plastik klem, 2 (dua) buah korek mancis, 4 (empat) buah sendok pipet, 1(satu) buah alat hisap sabu sabu/ bong, 1( satu) Unit Handphone merk VIVO dengan nomor Simcard 0852-1051-**,” tambahnya.












