a. Frita Eva Lisna Purba (selaku korban).
b. Janpiter Siregar
c. Wawan Dermawan Rawi
d. Angle Feby Olia Siregar
e. Wiwi
f. Kurnia
g. M. Ali Sukron Hasibuan
h. Eddy Chandra alias Cen Siong (terlapor).
Bahwa terhadap laporan saya ini diduga tidak ditangani dengan profesional oleh rekan rekan penyidik Polsek Binjai Utara Iptu Budi Santoso SH, M. H, Aiptu Esap A Sinulingga, Ipda Suriya SH. Dimana dalam keterangannya menyebutkan seluruh bukti bukti yang saya serahkan belum memenuhi unsur tindak pidana yang saya laporkan, walaupun jelas terlihat di vidio saat terlapor Eddy Chandra alias Cen Siong mengacungkan pisau kearah kepala saya sambil berteriak mengucapkan kata-kata “Kau yah, tidak akan betah kau disini.”
Dengan hal hal yang saya uraikan diatas, saya merasa sangat keberatan dan saya didampingi rekan dan pengacara, bersama sama ke Panimal Polres Binjai, kami disambut dengan Baik oleh Kanit Panimal Bapak Nelson Purba dan berbincang-bincang menerangkan perihal peristiwa perkara yang saya alami dan diarahkan membuat laporan tertulis ke Dumas polres Binjai.
Akhirnya kami membuat surat laporan secara tertulis di tujukan kepada Kapolres Binjai, ke Pengaduan Masyarakat (Dumas)dan kita serahkan di terima oleh Bapak Josua tertera nama di surat tanda terima surat pengaduan dan ditandatangani tertanggal 04 September 2026.
Harapan saya semoga kiranya laporan saya tersebut dapat dibuka kembali dengan mempertimbangkan bukti bukti permulaan yang sudah cukup jelas memenuhi unsur unsur tindak pidana yang saya laporkan sesuai arahan Salam PERSISI yang dikumandangkan KAPOLRI RI. (Tim)












