MEDAN – Dewanusantaranews.com – Kasus dugaan pengrusakan properti yang menjerat dr. paulus yusnari lian saw zung memasuki babak baru.
Kejaksaan tinggi sumatera utara (Kejatisu) telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21, Namun sorotan tajam justru mengarah pada tindakan pembantaran tersangka ke rumah sakit atas alasan kesehatan.
Kasus akan masuk tahap 2, polda sumut dapat apresiasi, tapi publik pantau ketat pembantaran tersangka.
Advokat senior Marimon Nainggolan SH MH, kuasa hukum korban Go Mei Siang, mengapresiasi kinerja penyidik Polda sumut yang dianggap profesional dan cepat namun, ia menyoroti keputusan pembantaran dr. paulus sebagai langkah yang harus dikawal secara transparan.
“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas. Tapi pembantaran harus berdasarkan surat dokter yang sah, dan demi keadilan, sebaiknya dilakukan second opinion, agar tak muncul kesan publik bahwa ada permainan,” tegas Marimon saat diwawancarai di PN Medan, pada Rabu siang.(18/6/2025)
Marimon mengingatkan bahwa pembuatan atau penggunaan surat dokter yang tidak benar bisa dijerat pasal 267 kuhp tentang pemalsuan keterangan, terlebih dr. Paulus sendiri merupakan dokter spesialis yang dikenal publik di Kota medan.
Kasus Akan Naik ke Tahap 2, Polda Sumut Tuai Apresiasi












