Medan – Dewanusantaranews.com – Temuan awak media di lapangan menunjukkan adanya keluhan pelayanan di UPT Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pasien kritis berinisial TRS, siswa kelas 7 SMP, diduga tidak mendapatkan pelayanan secara maksimal meski berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Orang tua pasien, MS, mengaku baru pindah berdomisili ke Kota Medan sejak Januari 2026. Saat mendaftar untuk mendapatkan pengobatan gratis, ia mendapati tanggapan yang tidak sesuai harapan. Seorang petugas puskesmas menyatakan bahwa karena keluarganya baru menetap di Medan, kemungkinan besar sulit mendapatkan layanan gratis melalui skema Universal Coverage Health (UCH). Bahkan disebutkan jika proses pengurusan diterima, penyelesaiannya bisa memakan waktu hingga dua hari. Akhirnya petugas menyarankan agar pasien langsung dirujuk ke rumah sakit dengan disertai surat pengantar.
Namun situasi berubah ketika MS menyampaikan bahwa keluarganya belum memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Petugas yang menangani kemudian menyatakan tidak dapat memberikan surat rujukan ke rumah sakit, dan hanya bersedia memberikan obat pertolongan sementara.
Keluhan bertambah saat MS menanyakan kemungkinan menggunakan kendaraan dinas untuk membawa anaknya yang sakit. Seorang petugas laki-laki di bagian pendaftaran dengan nada bicara kurang sopan menjawab bahwa ambulans yang dimiliki puskesmas sedang rusak dan tidak dapat dipergunakan.
Peristiwa tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah dan pemerintah daerah juga bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan yang terjangkau, bermutu, dan merata bagi seluruh masyarakat. Diatur pula bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat secara wajar dan tidak diskriminatif.
Selain itu, perlakuan semacam itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan dasar di fasilitas tingkat pertama wajib diberikan tanpa membedakan status kepesertaan, dengan tetap memberikan pertolongan pertama bagi pasien dalam kondisi darurat atau kritis.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang baik, cepat, mudah, terjangkau, dan transparan. Di dalamnya ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan.












