Lebih lanjut, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menetapkan bahwa puskesmas wajib menyediakan sarana prasarana, termasuk kendaraan darurat, serta memberikan pelayanan kesehatan dasar secara terus-menerus dan merata.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Joshrius, menilai sikap dan pelayanan pihak puskesmas tidak mencerminkan fungsi lembaga pemerintah.
“UPT Puskesmas Glugur Darat adalah milik pemerintah yang tugas utamanya melayani masyarakat, bukan bertindak seolah-olah berkuasa dan membatasi hak warga untuk berobat,” tegas Joshrius saat dihubungi, Kamis (18/6).
Ia mempertanyakan ketersediaan anggaran perawatan sarana prasarana, khususnya kendaraan ambulans yang dinyatakan rusak. Menurutnya, setiap puskesmas seharusnya memiliki alokasi dana yang cukup untuk pemeliharaan aset negara.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Medan turun tangan menyelidiki penggunaan anggaran, baik belanja modal maupun pemeliharaan rutin di seluruh puskesmas se-Kota Medan, khususnya di UPT Puskesmas Glugur Darat ini. Anggaran untuk perawatan ambulans pasti ada dan seharusnya cukup. Selain itu, perlu diteliti juga pengadaan alat kesehatan dan belanja lainnya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Medan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Glugur Darat, dr. Sri Wirya Ningsih, melalui nomor WhatsApp resmi puskesmas 0812-65xxxxxx belum mendapatkan tanggapan.
(Mei Sartika)












