Medan – Dewanusantaranews.com – Pengadaan bahan makanan (BAMA) bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Medan diduga mengandung unsur korupsi dan merugikan keuangan negara. Dugaan itu terungkap setelah dilakukan pengkajian mendalam terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025–2026 senilai Rp21,5 miliar.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia, Joshrius, di hadapan awak media di kawasan Medan Timur, baru-baru ini. Ia menyampaikan rincian perhitungan resmi yang menunjukkan anggaran seharusnya sangat cukup untuk makanan layak, namun kenyataannya tidak sesuai spesifikasi.
Rincian Anggaran dan Rumus Perhitungan:
Total anggaran BAMA: Rp21.500.000.000 per tahun
Jumlah hari setahun: 365 hari
Rata-rata jumlah WBP: 2.870 orang
Frekuensi makan: 3 kali sehari
Perhitungan lengkapnya:
– Anggaran per hari = Rp21.500.000.000 ÷ 365 hari = Rp58.904.110
– Anggaran per orang per hari = Rp58.904.110 ÷ 2.870 orang = Rp20.524
– Anggaran per sekali makan = Rp20.524 ÷ 3 = Rp6.841
“Secara hitungan jelas, setiap porsi makan seharusnya mendapat alokasi mendekati Rp6.850. Namun yang terjadi di lapangan, kualitas dan kuantitas tidak memenuhi standar yang disepakati. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegas Joshrius.
Ia menjelaskan seharusnya tidak ada potongan biaya apapun, mengingat seluruh operasional dapur bernilai nol rupiah dan tidak dibebankan dari anggaran BAMA.












