Seluruh kegiatan memasak, mengolah, dan membersihkan dikerjakan oleh warga binaan tanpa imbalan sepeser pun. Seluruh peralatan masak, gedung dapur, serta biaya listrik dan air minum sepenuhnya ditanggung oleh negara, bukan menjadi beban penyedia. Pendistribusian makanan dari dapur ke blok hunian juga dilaksanakan oleh warga binaan secara cuma-cuma. Sementara pekerjaan administrasi dan pencatatan dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima gaji dan tunjangan resmi dari negara.
Lebih mencurigakan lagi, lanjut Joshrius, terdapat praktik pencatatan yang tidak wajar. Seringkali warga binaan yang hanya makan satu kali saja—misalnya saat akan dibebaskan atau dipindahkan ke lapas lain—tetap dicatat dan dibayarkan seolah-olah mengonsumsi makanan tiga kali sehari penuh.
“Dengan kondisi seluruh biaya operasional tidak dibebankan ke anggaran BAMA, maka seluruh dana yang ada seharusnya digunakan seratus persen untuk membeli bahan makanan berkualitas. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Ini jelas ada yang tidak beres,” ujarnya tegas.
Atas temuan tersebut, Joshrius meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera membuka penyelidikan resmi. Ia mendesak agar pihak penyidik memanggil penanggung jawab perusahaan penyedia, yaitu CV Pelangi Pagi, beserta pihak-pihak terkait di lingkungan Lapas Kelas I Dewasa Medan untuk dimintai keterangan secara jelas.
Hal di atas ingin dikonfirmasi langsung kepada Kepala Lapas Kelas I Dewasa Medan, Poni Affandi. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan atau tanggapan apapun terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Uang rakyat harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan warga binaan, bukan dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil,” pungkas Joshrius. (Mei Sartika)












