Medan – Dewanusantaranews.com – Kondisi lapangan upacara SDN 060873 Kecamatan Medan Timur memprihatinkan. Hasil pantauan media ini, Selasa (2/6/2026), lapangan tergenang air bercampur lumpur. Kondisi itu mengganggu aktivitas, serta berisiko tinggi bagi keselamatan murid dan tenaga pengajar.
Lapangan yang berlumpur dan licin membuat pelaksanaan upacara bendera maupun baris-berbaris siswa terganggu parah. Keadaan lingkungan pekarangan sekolah dinilai sangat membutuhkan penanganan serius.
Di sisi lain, aktivitas belajar mengajar di dalam kelas berjalan kondusif. Para siswa tampak serius mengikuti pelajaran. Tenaga pendidik juga terlihat bersemangat memberikan materi pendidikan kepada anak didiknya.
Di lokasi, terlihat Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Joshrius, berbincang dengan Kepala SDN 060873 Medan Timur, Agus Salim Pohan. Pembicaraan keduanya berpusat pada masalah genangan air yang menghambat pergerakan pengguna lapangan dan mengganggu aktivitas sekolah.
Menurut Kepala Sekolah, Agus Salim Pohan, pihaknya telah mengajukan proposal perbaikan lapangan ke dinas terkait. Namun, perbaikan tersebut tidak bisa menggunakan dana BOS.
“Peruntukan dana BOS tidak dibolehkan untuk perbaikan lapangan. Anggaran yang dibutuhkan cukup besar. Lokasi sekolah ini posisinya jauh di bawah jalan raya. Setiap hujan, hasilnya pasti seperti ini,” ungkap Agus Salim Pohan.
Ia menjelaskan, perbaikan menyeluruh lapangan harus dimulai dari pengurugan tanah setinggi lantai ruang kelas agar air tidak lagi menggenang.
“Pekerjaan perbaikan lapangan ini harus diurug tanah minimal setinggi lantai ruangan sekolah ini,” tegasnya.
Joshrius sependapat dengan penjelasan Kepala Sekolah. Ia menegaskan, pembenahan fasilitas besar seperti lapangan wajib menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).












