Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Kebocoran Dana PDAM Tirtanadi Rp450 Miliar Resmi Dilapor ke KPK

×

Kebocoran Dana PDAM Tirtanadi Rp450 Miliar Resmi Dilapor ke KPK

Sebarkan artikel ini

Pengadaan water meter tahun 2022 dan 2023 pada 21 cabang di Zona I dan II, serta untuk program hibah air minum perkotaan pada tujuh cabang untuk pasang baru dan mengganti meter pecah, meter hilang, meter kabur dan meter mati.

Pengadaan water meter merk linfow untuk Cabang Zona I dan II tahun 2022, dilaksanakan oleh CV EK sebanyak 36.335 buah sebesar Rp16.939.377.000, berdasarkan kontrak Nomor PRJ-011 tanggal 8 September 2022 dan Surat Pesanan Nomor 011 tanggal 8 September 2022.

Namun pada bukti pembelian water meter atau invoice terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian dan penjualan CV EK ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp552.292.000.

Pengadaan water meter untuk program hibah air minum perkotaan tahun 2022, yang dilaksanakan CV EK sebanyak 1.500 buah sebesar Rp712.620.000, berdasarkan kontrak Nomor PRJ-007 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Pesanan Nomor 007 tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga  Rutan Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Teknis Pemilu Tahun 2024 Di Lapas

Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar berdasarkan Voucher Nomor 184866/09/19/2022/PST/VC tanggal 04 Oktober 2022 sebesar Rp712.620.000.

Namun pada bukti pembelian water meter atau invoice juga terdapat perbedaan harga yang tidak wajar antara pembelian dan penjualan oleh CV EK ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp44.287.500.

Pengadaan water meter untuk Cabang Zona I dan II dilaksanakan oleh CV BT sebanyak 25.337 buah sebesar Rp12.230.749.674, berdasarkan kontrak Nomor PRJ 001 tanggal 1 Maret 2023 dan Surat Pesanan Nomor 001 tanggal 1 Maret 2023.

Pada praktiknya juga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian dan penjualan oleh CV BT ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp1.227.612.375.

Kebocoran anggaran juga terjadi pada tahun 2022, yang dirilis BPK pada LHP Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp999.337.205,32.

Baca Juga  Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Tersangka Seleksi Pppk

Hingga berita ini dilansir, pihak PDAM Tirtanadi belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya tersebut. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *