TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (15/2/2025), tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dua pelaku yang diamankan adalah I (29) dan AG alias Agus (40), keduanya warga Jalan Karya Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Keduanya tak berdaya saat Kepolisian menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti sabu yang mereka simpan dalam sebuah kotak rokok.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,78 gram, satu unit handphone, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu kotak rokok merek magnum warna hitam.












