Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha pada Kamis (27/2), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tim Sat Resnarkoba yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan, dan menerima informasi adanya aktifitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di halaman sebuah rumah di Jalan Bakti Lingkungan II, Kelurahan Satria.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan kotak rokok yang berisi 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka, Ujarnya.
“Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












