TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, berhasil mengungkap kasus pencurian 20 tabung gas elpiji 3 kilogram milik PT Deja Sentosa yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ATU (23) berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang berada di atas truk milik perusahaan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian”, Ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak membawa truk untuk mengisi bahan bakar, seorang karyawan menyadari sebanyak 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya tersusun di atas kendaraan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, PT Deja Sentosa mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.200.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi.












