Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak barang yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut tabung gas hasil curian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Paparnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian”, Pungkasnya. (Rs).












