LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Seorang pria yang merupakan Residivis berinsiail FAR alias Fauji (30), warga Dusun II Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Senin (24/2/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologi penangkapan ini yang berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di belakang sebuah rumah di Dusun II Desa Sei Rakyat.
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Fauji Ahmad Rambe berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,57 gram bruto,” ujar Syafrudin.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah skop yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Redmi warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.












