Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA H. Ginting, S.H, beserta anggota telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) buah kotak Nintendo Switch (game).
Kejadian tersebut menimpa korban bernama Sinta Hotmauli, perempuan, 61 tahun, beragama Kristen, dan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Korban berdomisili di Jl. Ampera No.31 Aek Nabara Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial MU(24), Islam, merupakan warga Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu adalah 1 (satu) buah kotak Nintendo Switch (game).












