Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, SH pada hari Selasa 11 Juni 2024 menjelaskan Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 06 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Ketika anak korban sedang merapikan baju di lemari rumahnya, ia menyadari bahwa Nintendo yang disimpan di lemari tersebut telah hilang.
Anak tersebut kemudian bertanya kepada ibunya, tetapi ibunya juga tidak mengetahui keberadaan Nintendo tersebut. Setelah beberapa hari, pelapor mendapat informasi bahwa Nintendo Switch miliknya berada di tangan pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku MU ditangkap di rumahnya di Desa Emplasmen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hulu. Pelaku mengaku bahwa pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024, ia telah mencuri Nintendo Switch milik korban dan kemudian menawarkan barang tersebut secara online melalui Facebook. Pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024, barang tersebut dikirim kepada penerima berinisial AA yang berada di Lamongan, Jawa Tengah.
Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayahnya, sesuai dengan hastag.
#SumutBebasDariCuratDanCuras.












