Simalungun – Dewanusantaranews.com – Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, secara resmi mengukuhkan 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Simalungun Tahun 2026. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2026).
Acara diawali dengan pembacaan Ikrar Paskibra oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simalungun, Eka Candra Barus. Ikrar ini menjadi bagian penting dalam prosesi pengukuhan, menegaskan komitmen dan kesiapan para anggota untuk mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, kedisiplinan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kebangsaan.
Selanjutnya dilakukan dengan penyematan kendit dan atribut kepada perwakilan anggota Paskibra yang dilakukan langsung oleh Bupati Simalungun, sebagai tanda resmi dikukuhkannya mereka sebagai Pasukan Pengibar Bendera Kabupaten Simalungun Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih menyampaikan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan simbol amanah dan kepercayaan besar yang diberikan kepada putra-putri terbaik Simalungun untuk mengemban tugas mulia mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kalian telah melalui proses seleksi yang ketat, latihan yang penuh kedisiplinan, serta pembinaan yang tidak mudah. Keberhasilan kalian hingga berada di titik ini adalah buah dari kerja keras, dedikasi, semangat pantang menyerah, dan ketekunan kalian,” ujar Bupati.
Bupati juga berpesan agar seluruh pengalaman yang diperoleh selama masa pembinaan menjadi bekal berharga untuk membentuk diri menjadi generasi muda yang berkarakter, berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.












