Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Polsek Bilah Hulu-Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 01 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu ) unit mesin dompeng milik korban SARIMIN, lk , 57 Tahun , Islam , Petani , Jawa , Indonesia alamat Dusun Harapan Jaya Desa Makumur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau dengan kerugian sebesar Rp.8.000.000. (delapan juta rupiah)
Pencurian itu dilakukan oleh pelaku berinisial :
1.MA, laki-laki, 24 Tahun penduduk Jalan Pembangunan Desa Emplasment Kec.Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
(Pelaku Pencurian)
2.CGS, lk, 22 Tahun penduduk Dusun I Desa Gelam Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai.
( Penadah )
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Perkebunan P3RSU Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu telah terjadi pencurian barang milik korban Sarimin yang ditinggal di lokasi ternak ayam yaitu berupa, 01 (satu) Unit Sepeda Motor, 01 (satu) Angkong/kreta sorong, 01 Unit Mesin Diesel Merk Yammar bersama Dinamo, 01 (satu) Mesin pompa air dosmer, 01(satu) Gas Solet pemanas, dan 01 (satu) buah dodos.
Atas laporan kehilangan pencurian tersebut Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Panjaitan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda H. Ginting, SH bersama unit Opsnal Reskrim merespon dan melakukan cek TKP serta melakukan penyelidikan akan pelaku hingga pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pkl 10.00 Wib berhasil menangkap pelaku MA dirumahnya di Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kec.Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Setelah dilakukan Intrograsi pelaku MA mengakui ada mengambil 01 ( satu ) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna hitam dan 01 (satu ) unit Mesin dompeng merek Yanmar bersama dengan pelaku berinisial PO. ( Daftar Pencarian Orang / DPO )
Barang-barang tersebut telah dijual tempat penampungan barang bekas di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu kepada penadah berinisial CGS.












