Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda H. Ginting bersama unit Opsnalnya hari itu juga pada Pkl 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku tadah CGS di sebuah gudang penampungan barang bekas di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan mengakui ada membeli 01 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari pelaku MF pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 seharga Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan juga 1 (;satu) unit mesin dompeng pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 seharga Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian barang-barang/ onderdil sepeda motor maupun bak air mesin dompeng tersebut telah dibuka dan dibawa ketempat penampungan barang bekas di Rantauprapat.
Selanjutnya kedua pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya.












