Lanjut , Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum para tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners yang dinilai telah melanggar UU pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 yang bunyinya tentang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.
Mereka seharusnya mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan diduga menyembunyikannya.
Dan sekarang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kenapa kuasa hukum nya terus saja mencari cari kesalahan dari orang lain dan kepolisian .
Lebih lanjut lagi , Kekecewaannya juga diutarakan atas somasi tertanggal 21 April yang diterima kliennya dari Law Firm D.R.S & Partners, Jl. Iskandar Muda No. 127, dengan surat kuasa yang dinilai tidak jelas peruntukannya.
Menurut Hendry Pakpahan,S.H klien nya sebagai Kepling sudah sesuai melakukan pekerjaan sebagai pengayom masyarakat dilingkungan nya .
Hendry R.H Pakpahan,S.H menunggu permintaan maaf dari kantor kuasa hukum Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya yang telah disomasi dengan tujuan yang kurang jelas , sebelum akan mengambil langkah langkah lebih lanjut , tegasnya . *(Tim)*












