Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

×

Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Sebarkan artikel ini

Lanjut , Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum para tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners yang dinilai telah melanggar UU pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 yang bunyinya tentang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.

Mereka seharusnya mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan diduga menyembunyikannya.
Dan sekarang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kenapa kuasa hukum nya terus saja mencari cari kesalahan dari orang lain dan kepolisian .

Lebih lanjut lagi , Kekecewaannya juga diutarakan atas somasi tertanggal 21 April yang diterima kliennya dari Law Firm D.R.S & Partners, Jl. Iskandar Muda No. 127, dengan surat kuasa yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Baca Juga  Diduga Intervensi, Personil Itwasda Polda Sumut Dipropamkan

Menurut Hendry Pakpahan,S.H klien nya sebagai Kepling sudah sesuai melakukan pekerjaan sebagai pengayom masyarakat dilingkungan nya .

Hendry R.H Pakpahan,S.H menunggu permintaan maaf dari kantor kuasa hukum Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya yang telah disomasi dengan tujuan yang kurang jelas , sebelum akan mengambil langkah langkah lebih lanjut , tegasnya . *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *