Medan – Dewanusantaranews.com – Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak Kepling (Kepala Lingkungan) III Kelurahan Binjai dan kuasa hukumnya memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online , Rabu 23 April 2025 .
Kepling menyatakan dirinya sebagai pengayom di lingkungannya dan telah bertindak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Ia membantah keras menyebarkan foto tersebut Kepada pihak media , ia menegaskan hanya memberikannya kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian atas surat rujukan dari Polrestabes Medan , tegasnya .
Kuasa hukum Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak ( Kepling ) dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H dan rekan, juga membantah kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 tentang ke tidak berada an / tidak pernah melihat Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan dilingkungan dan rumah mereka tinggal .
Kuasa hukum menjelaskan penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP) , berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga Lingkungan 3 Kelurahan Binjai yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan.
Surat pengantar dari Kepala Lingkungan ( Kepling) merupakan syarat utama untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, memastikan warga yang dimaksud tidak berada di tempat , terang nya .












