Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang yang diduga dicuri berupa satu gulungan kabel NZXY 0,6/kV 1 x 150 MM2 sepanjang 14 meter. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2.499.000. Polisi menyebut motif kejahatan dilakukan dengan sengaja, sementara modus operandi pelaku adalah membawa atau mengangkut kabel dari lokasi kerja. Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengumpulkan keterangan dari dua orang saksi, masing-masing Valen Andrino, 21 tahun, dan Alfin Alpakarin, 19 tahun, yang merupakan petugas satpam di lokasi kejadian.
IPTU Soni Silalahi mengungkapkan bahwa langkah-langkah kepolisian yang dilakukan dalam perkara ini meliputi konseling, pembuatan laporan polisi, penerbitan tanda bukti laporan, cek tempat kejadian perkara, dan pelaporan kepada atasan. Menurutnya, penanganan itu menunjukkan bahwa Polsek Bosar Maligas tidak hanya hadir ketika gangguan kamtibmas terjadi, tetapi juga bertindak cepat, tepat, dan profesional dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Polsek Bosar Maligas berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan transparan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tangani secara serius agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” ungkap IPTU Soni Silalahi.
Keberhasilan penanganan cepat ini semakin menegaskan bahwa Polsek Bosar Maligas terus mengedepankan kinerja profesional dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Melalui respons presisi, koordinasi yang baik, dan tindakan sesuai prosedur, Polsek Bosar Maligas hadir sebagai garda terdepan Polri untuk masyarakat dalam menjaga ketertiban, melindungi aset perusahaan, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Laporan AG












