Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kinerja profesional Polsek Bosar Maligas kembali menjadi wujud nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Dengan mengedepankan pelayanan yang berintegritas, humanis, dan presisi, jajaran Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun bergerak cepat menangani tindak pidana pencurian satu gulungan kabel listrik yang terjadi di kawasan industri Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. Penanganan yang sigap tersebut memperlihatkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Mei 2026, sekira pukul 19.25 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk perkara pencurian yang berpotensi mengganggu aktivitas usaha dan ketertiban umum.
“Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas terus menunjukkan komitmen untuk hadir, bekerja cepat, serta memberikan pelayanan kepolisian yang presisi kepada masyarakat. Penanganan ini adalah bagian dari bentuk nyata Polri untuk masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Mei 2026. Dalam perkara ini, pelapor diketahui bernama Zulkipli Lubis, SKM, yang bekerja sebagai karyawan kontrak PT ETI (Enviroma Technology International) dengan jabatan HSE Koordinator. Sementara korban dalam peristiwa tersebut adalah PT ETI (Enviroma Technology International). Adapun terlapor yang berhasil diamankan bernama Muhamad Heriandi, laki-laki, 30 tahun.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekira pukul 08.20 WIB, di Frasinasi BD 11, pabrik Simedarby Guthrie International, kawasan Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. Menurut IPTU Soni Silalahi, kasus ini bermula ketika pelapor sedang berada di proyek pabrik tersebut, kemudian bertemu dengan Arman Purba selaku HSE Manager CSC yang menyampaikan bahwa ada seorang pekerja yang tertangkap oleh petugas keamanan atau satpam saat mengambil kabel milik perusahaan.
“Dari informasi awal yang kami terima, pelaku sudah kedapatan membawa kabel yang diambil dari area operasional BD 11 milik PT CSC. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti kemudian dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas guna proses lebih lanjut,” ucap IPTU Soni Silalahi.












