Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Polsek Gunung Malela Bekuk Pengedar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja, Selamatkan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba

×

Polsek Gunung Malela Bekuk Pengedar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja, Selamatkan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 08 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengamankan seorang pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sebagai wujud komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Hengki Siahaan.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tanggal 04 Juli 2026, dan berhasil dilaksanakan pada Rabu, 08 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Lokalisasi Bukit Maraja, Huta 3, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Lakukan Pembinaan UP2K di Nagori Karang Anyar: Langkah Nyata Meningkatkan Pendapatan Desa

“Pelaku yang berhasil diamankan bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo, laki-laki yang beralamat di lokasi kejadian dan sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap,” ucap AKP Hengki Siahaan.

Ia memaparkan kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterimanya pada Rabu, 08 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut. “Informasi ini juga diperkuat oleh pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa jaringan peredaran sabu di wilayah Gunung Malela sudah semakin menjamur dan meresahkan masyarakat,” ungkap AKP Hengki Siahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Hengki Siahaan langsung memerintahkan Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih beserta anggota unit lidik untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. “Saya perintahkan langsung tim Intel untuk turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” tutur AKP Hengki Siahaan.

Baca Juga  Pangulu Saran Padang Terbitkan SKT : Marenus Barus, Gandeng SANOPATI 08 Tempuh Jalur Hukum

Pada pukul 13.30 WIB, petugas yang berada di lokasi melihat seorang laki-laki tengah berjalan kaki di sekitar area lokalisasi. “Pada saat petugas hendak mengamankan laki-laki tersebut, ia terlihat membuang sesuatu dari tangannya, yang kemudian diketahui merupakan barang bukti narkotika,” jelas AKP Hengki Siahaan.

Petugas kemudian mengamankan laki-laki tersebut, yang mengaku bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo. “Tersangka mengakui bahwa benda yang dibuangnya adalah satu bungkus plastik klip ukuran sedang berwarna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram,” ungkap AKP Hengki Siahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *