SERGAI – Dewanusantaranews.com – Seorang Residivis sabu berinisial SN (46), akhirnya menyerah ditagan Personil Satnarkoba Polres Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah membuang Barang Bukti (Barbut) Sabu usai dilakukan pengejaran di Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara, Senin (24/6/26) sekitar Pukul.16.00 Wib.
Penangkapan warga Pantai Cermin ini dilakukan atas informasi dari masyarakat mengenai keberadaan aktivitas transaksi, dan kepemilikan narkotika.
“Sempat terjadi pengejaran namun akhirnya SN beserta barang bukti Dua bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 2,83 Gram (Kotor)”, Ujar Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/26).












