Penangkapan SN, beserta barang bukti lain, Handphone, beberapa plastik transparan kosong, dan uang tunai Rp. 135 Ribu ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Ungkapnya.
“Kini SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di komandan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP / UU RI Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (Rs).












