Simalungun – Dewanusantaranews.com – Marenus Barus ,Warga Nagori Panribuan Kecamatan Dolok Silau mengklaim pemilik sah tanah berdasarkan alas hak warisan dari orang tuanya merasa kecewa akibat ulah ulah pihak tertentu dengan menerbitkan SKT tanpa diketahui oleh pihak 1 yang ada dalam surat dimaksud yang diterbitkan .
Marenus sampaikan ke Pimpinan Organisasi SANOPATI 08 di kecamatan Dolok Silau ( 24/04/2025 ) demi keharmonisan keluarga dan jalinan silaturahmi baik , dirinya telah mengajukan permohonan resmi beberapa tahun yang lalu kepada Pangulu agar tidak menerbitkan SKT atas tanah dimaksud , surat tersebut juga disampaikan dengan tembusan kepada Camat Dolok Silou, Kapolsek Dolok Silou, Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, dan Kantor Pertanahan Simalungun .
Marenus lebih jauh menyampaikan
Kekesalan dan kecewaan kepada pemerintahan dengan alasan tidak mengindahkan surat awal yakni permohonan tidak menerbitkan SKT demi antisipasi dini menghindari perselisihan keluarga dan masyarakat .
Dengan terbitnya SKT lahan dimaksud ibarat membuat persolan judul baru baik hukum pidana atau hukum perdata kedepan harinya .
Pangulu (Kepala Desa) Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun diduga tidak profesional dalam menerbitkan SKT dan ini harus di telisik lebih jauh baik pidana atau perdata sebutnya
“Saya sudah berusaha menyampaikan keberatan saya secara resmi, tapi tetap saja SKT diterbitkan. Ini jelas merugikan saya sebagai ahli waris,”ujarnya .
Menanggapi hal ini Marenus Barus menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum dan meminta SANOPATI 08 sebagai pendampingan dalam mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk membela hak saya dan mendapatkan keadilan,” ucap Marinus penuh tekad.












