Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Pangulu Saran Padang Terbitkan SKT : Marenus Barus, Gandeng SANOPATI 08 Tempuh Jalur Hukum

×

Pangulu Saran Padang Terbitkan SKT : Marenus Barus, Gandeng SANOPATI 08 Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Ketua SANOPATI 08 DPD Simalungun Henri Simarmata SH
Melalui media ini sampaikan bahwa
Sanksi Hukum: Tuntutan pidana atas dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 264 KUHP), serta gugatan perdata untuk pembatalan SKT dan tuntutan ganti rugi.

– Sanksi Administrasi: Peringatan, pencabutan SKT, hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

SANOPATI 08 menerima keluhan warga dan akan berjuang semaksimal mungkin demi terciptanya keadilan yang berkeadilan sebutnya tegas.

Camat Dolok Silou, Agusti Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat dari keluarga Marinus Barus terkait permohonan penolakan penerbitan SKT. Namun, menurutnya, Pangulu menerbitkan SKT setelah memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk bukti surat jual beli tanah warisan dari keluarga Marinus Barus kepada abangnya, disertai saksi-saksi.

Baca Juga  Sentuhan Humanis Polri, Sat Tahti Polres Simalungun Gelar Binrohtal untuk Pembinaan Mental Tahanan

“SKT yang diterbitkan Pangulu itu berdasarkan dokumen administrasi yang lengkap. Apalagi sekarang, penerbitan sertifikat tanah sudah bisa langsung ke BPN tanpa harus melalui kecamatan. Kecamatan hanya melakukan registrasi saja,” jelas Agusti Ginting saat dihubungi melalui telepon ujar ketua DPD .

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen pertanahan, serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku sebut Henri Simarmata SH tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *