Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom

×

Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sikap tegas Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun kembali ditunjukkan setelah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian tiga unit ponsel yang sempat buron selama hampir dua bulan. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 20.48 WIB.

AKP Verry Purba menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus menjadi bukti keseriusan Tim Jatanras dalam menuntaskan laporan masyarakat.

“Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Jonatan Simanjuntak, dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga  Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56, Siap Melangkah ke Tingkat Tertinggi

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan dengan Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2026. Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB, di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

“Berdasarkan laporan pelapor Bintang Putra H. Hutauruk yang berprofesi sebagai security, pada Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, ia mengecas dua unit ponsel miliknya, yaitu satu unit Samsung Galaxy A35 5G dan satu unit iPhone, di dalam Pos Security, kemudian tertidur di musholah samping pos,” ucap AKP Verry Purba.

Kasi Humas menuturkan, sekira pukul 02.30 WIB, pelapor terbangun dan kembali ke Pos Security, namun kedua ponsel yang sedang dicas sudah tidak ditemukan lagi di tempatnya. Tak hanya itu, saat memeriksa tas miliknya di musholah, pelapor juga mendapati satu unit ponsel merk Poco X3 Pro yang disimpan di dalam tas turut hilang.

Baca Juga  JAGA DESA, KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PENDAMPINGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 DI KECAMATAN JAWA MARAJA BAH JAMBI

“Total kerugian yang dialami korban akibat kehilangan tiga unit ponsel tersebut ditaksir mencapai Rp4.000.000,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., Kanit Jahtanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku.

“Setelah identitas pelaku diketahui atas nama Jonatan Simanjuntak, tim melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB, di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar,” kata AKP Verry Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *