Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi, pelaku yang diketahui berusia 31 tahun dan beralamat di Jalan Gereja Nomor 71, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Jatanras,” ujar AKP Verry Purba.
Kasi Humas merinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelapor berupa satu buah kotak Samsung Galaxy A35 5G dan satu buah kotak Poco X3 Pro, sementara dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari pelapor berupa kotak kemasan dari kedua ponsel yang hilang, sementara dari pelaku kami berhasil mengamankan langsung satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G yang identik dengan milik korban,” pungkas AKP Verry Purba.
Ia menegaskan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera menyerahkan pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dilanjutkan dengan gelar perkara, serta penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Personel yang terlibat dalam penangkapan ini terdiri dari IPDA Bolon Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin, S.H., serta Briptu Azan Azhari, yang seluruhnya tergabung dalam Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para petugas keamanan, untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya, terutama saat bertugas pada malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga barang-barang berharga miliknya, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian yang dapat menimbulkan kerugian materiil,” tutup AKP Verry Purba mewakili Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K.
(Red) Miss R












