Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

EBITE MASDER KECAM KERAS : KETIKA TUGAS JURNALISTIK JUSTRU DIPANDANG SEBAGAI ANCAMAN

×

EBITE MASDER KECAM KERAS : KETIKA TUGAS JURNALISTIK JUSTRU DIPANDANG SEBAGAI ANCAMAN

Sebarkan artikel ini

Sumut – Dewanusantaranews.com – Jangan jadikan wartawan sebagai kambing hitam hanya karena pertanyaan jurnalistik menyentuh penggunaan anggaran publik!

Pernyataan keras tersebut disampaikan Ebite Masder, menyikapi munculnya berbagai persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara insan pers dengan pihak-pihak yang berada di lingkungan pemerintahan desa, sekolah maupun instansi yang mengelola anggaran publik.

Menurut Ebite, ketika wartawan datang melakukan konfirmasi, wawancara, meminta penjelasan ataupun menelusuri penggunaan anggaran, hal tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan yang mengancam atau meresahkan.

Justru, ketika menyangkut uang publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang penggunaan anggaran sudah benar, jawab dengan data. Kalau pemberitaan dianggap keliru, berikan hak jawab dan klarifikasi. Jangan karena wartawan bertanya lalu profesinya dianggap sebagai ancaman,” tegas Ebite.

Ia menilai, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui keterbukaan, komunikasi dan profesionalisme, bukan dengan menciptakan kesan bahwa wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial merupakan pihak yang harus dihadapi.

Baca Juga  Kapolres Polres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak Kuartal 1 Tahun 2026

PERS BUKAN MUSUH PEMERINTAH

Ebite menegaskan, pers bukanlah musuh pemerintah.

Wartawan justru memiliki fungsi sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pers pada fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bahkan, Dewan Pers pada Juli 2026 secara tegas mengingatkan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan mendengarkan versi pihak yang bersangkutan.

Baca Juga  Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H Bakti Religi HUT Bhayangkara Ke-78

Karena itu, kata Ebite, pertanyaan wartawan jangan langsung diterjemahkan sebagai serangan.

ANGGARAN PUBLIK BUKAN RUANG YANG HARUS DITUTUP

Pengelolaan anggaran publik merupakan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Prinsip keterbukaan informasi publik sendiri dibangun untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Maka, ketika wartawan mempertanyakan suatu kegiatan yang menggunakan anggaran publik, jawaban yang paling tepat bukanlah kemarahan, intimidasi ataupun upaya membangun stigma terhadap profesi wartawan.

Jawab dengan dokumen.
Jawab dengan angka.
Jawab dengan fakta.
Jawab dengan transparansi.

Jika semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut terhadap pertanyaan.

EBITE: JANGAN BALIKKAN PERSOALAN

Ebite juga menyoroti kemungkinan munculnya situasi ketika wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol justru menjadi pusat persoalan.

Baca Juga  Lakukan Tindakan Tegas Dan Terukur,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas

Menurutnya, masyarakat harus melihat sebuah perkara secara utuh.

Apabila terdapat wartawan yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Wartawan bukan manusia yang kebal hukum.

Namun sebaliknya, jangan pula setiap persoalan yang berawal dari kegiatan jurnalistik langsung diarahkan menjadi persoalan pidana tanpa terlebih dahulu melihat konteks kegiatan jurnalistiknya.

Dewan Pers memiliki mekanisme pengaduan terhadap karya, perilaku atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Lebih jauh, perkembangan hukum pada 2026 juga penting diperhatikan. Mahkamah Konstitusi melalui putusan 19 Januari 2026 menegaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa pers sebelum penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, sesuai tafsir yang diberikan MK terhadap Pasal 8 UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *