Cilegon – Dewanusantaranews.com – Praktik perdagangan bahan bakar minyak jenis solar secara tidak sah kembali mengemuka di Kota Cilegon, Banten. Lokasi utama yang diduga menjadi pusat atau induk transaksi ilegal tersebut berada di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon — secara wilayah hukum kepolisian masuk Polsek Ciwandan, Polres Cilegon.
Diketahui, lapak penjualan BBM ilegal tersebut dikelola oleh seorang ibu rumah tangga berinisial T. Aktivitas jual beli bahan bakar bersubsidi secara tidak sah ini ternyata telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama di lokasi tersebut. Meski nyata diketahui publik, pihak kepolisian baik Polsek Ciwandan maupun Polres Cilegon dinilai enggan melakukan penindakan hukum yang tegas.
Sementara itu, kasus terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi lain yang masuk wilayah hukum Polsek Cibeber justru memunculkan kecurigaan serius. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan telah melaporkan peristiwa tersebut secara lisan kepada pihak kepolisian. Bahkan, petugas Polsek Cibeber diketahui telah hadir di lokasi kejadian. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan.
Ketika dugaan pemberian sejumlah uang tersebut dikonfirmasi kepada pemilik akun TikTok yang menghapus unggahannya sekaligus sebagai pelapor di Polsek Cibeber, orang tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp menjawab: “Kirim buktinya, ada teman saya yang terima imbalan.”
Informasi yang berkembang menyebutkan, laporan tersebut diduga diselesaikan dengan imbalan sejumlah uang yang nilainya tidak wajar, bahkan dikabarkan mencapai lebih dari Rp10 juta. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, oknum yang mengaku wartawan tersebut sengaja menghapus unggahan video di akun media sosial TikTok miliknya.
Terkait dugaan penutupan kasus ini, pihak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Cibeber melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, sang Kanit diketahui bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun.












