Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dugaan Penutupan Kasus BBM di Polsek Cibeber, Kanit Reskrim Bungkam? Polda Banten Diminta Turun Tangan

×

Dugaan Penutupan Kasus BBM di Polsek Cibeber, Kanit Reskrim Bungkam? Polda Banten Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian tugas hingga kemungkinan pelanggaran integritas oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeber. Padahal petugas sudah turun langsung ke lokasi, namun tidak ada langkah hukum yang diambil. Pasal 170 KUHP tentang menutup kejahatan, serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dapat disangkakan jika terbukti ada unsur menerima imbalan guna menghentikan proses hukum.

Selain itu, pemilik akun media sosial yang mengaku sebagai wartawan tersebut juga diduga melanggar hukum. Tindakan sengaja menghapus konten demi menerima imbalan uang dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai manipulasi informasi elektronik serta perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan proses penegakan hukum, sehingga wajib diproses secara hukum.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus 4 Pria Pelaku Pencurian

Masyarakat mendesak Polda Banten melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kanit Reskrim Polsek Cibeber terkait dugaan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat meski sudah turun ke lokasi. Selain itu, tim juga diminta mengusut dugaan adanya imbalan yang menyebabkan kasus dihentikan secara tidak sah, sekaligus menurunkan penyidik ke Kelurahan Deringo guna menindak pemilik lapak berinisial T dan membongkar jaringan perdagangan BBM ilegal yang diduga menjadi induk dari praktik serupa di lokasi lain. Pemilik akun media sosial yang menerima imbalan penghapusan konten juga diminta segera dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat. Jika terbukti ada aparat yang terlibat atau melindungi, dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan disiplin dan pidana jabatan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi 87 Paket MBG di Kantor Kelurahan Bantan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Banten maupun Polres Cilegon terkait dugaan tersebut. (Mei Sartika Sitorus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *