Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Intelijen bersama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (10/06/2026) pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Pesifera Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi ini merupakan langkah awal dalam upaya mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sudiono, S.P., M.Si., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun Yudhi Saputra, S.H., Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvin Pandiangan, S.H., M.H., para Pangulu se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, serta Jaksa Pengacara Negara dan pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam sambutannya, Pemerintah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi menyampaikan apresiasi dan antusiasme atas pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut. Pemerintah Kecamatan berharap terjalin koordinasi yang baik antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendukung tata kelola Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., memaparkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Beliau menyampaikan bahwa masih banyak laporan dan permasalahan yang muncul akibat kesalahan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Program Jaga Desa diharapkan mampu menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar para Kepala Desa/Pangulu terhindar dari permasalahan hukum. Selain itu, para Pangulu juga dihimbau untuk lebih selektif terhadap berbagai undangan kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berpotensi menjerat dalam tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menjelaskan mengenai program pendampingan pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.












