Simalungun – Dewanusantaranews.com – Hiburan pasar malam yang berlokasi di lapangan pinggir jalan lintas Pematang Raya jalan Seribu Dolok Kab Simalungun Sumut tepatnya di Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya yang telah berjalan beberapa hari sangat meresahkan warga serta diduga aktivitas pasar malam tersebut diduga keras berbau judi.
Padahal sesuai aturan
bahwa berdasarkan Pasal 303 KUHP permainan ketangkasan ini telah memenuhi unsur perjudian.Maka dari kejadian ini agar Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasar reskrim AKP Hesron Manulang Mencabut ijin serta menindak lanjuti dan menutup segera judi hiburan pasar malam ini.
Demikian hal ini dikatakan Ardy Putranto Saragih SH yang juga seorang Advokat muda terkenal di Siantar Simalungun Selasa (3/6/2025) diseputaran pasar malam di Kel sondi raya kab Simalungun.
Ditambahkan nya bahwa Permainan judi hiburan pasar malam ini bisa meresahkan merugikan masyarakat serta seakan melakukan penipuan terhadap masyarakat, untuk itu dengan tegas Ardy Putranto SH berharap meminta Kapolres Simalungun Kasatreskrim juga Kapolsek serta Danramil supaya segera menutup dan membubarkan judi hiburan pasar malam di kelurahan Sondi raya ini.












