Proses problem solving/mediasi didampingi pihak keluarga dan disaksikan oleh Kepling III Lubuk Baru. Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian secara kekeluargaan.
Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila dikemudian hari mengulangi kembali, maka pihak pertama berhak memproses secara hukum tanpa perdamaian dengan membuat surat pernyataan. (RS).












