TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah Tim Jatanras Elang Sakti bersama personel Reskrim Polsek Rambutan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Karo.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RH (18) dan AF (25), warga Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi. Keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Selasa dini hari (15/9/2026).
Diketahui kasus curas tersebut terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 00.15 WIB. Korban, seorang pelajar berusia 16 tahun, saat berada di sekitar Jalan Gunung Leuser, dekat Masjid Agung, ketika didatangi para pelaku.
Para pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban hingga mengalami luka lecet dan bengkak pada bagian hidung serta pipi sebelah kiri. Setelah itu, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy A17 dan uang tunai sebesar Rp8.000.












