TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., mengamankan seorang pria berinisial MH (18), warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit outdoor AC di SD 164519, Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengamanan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan terkait hilangnya satu unit outdoor AC di lingkungan sekolah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang kemudian diamankan di sebuah rumah di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, pelapor mendapat informasi dari saksi melalui telepon bahwa telah terjadi pencurian di SD 164519.
Setibanya di sekolah, pelapor mendapati satu unit outdoor AC merek Changhong kapasitas 1 PK yang sebelumnya berada di selasar dinding kelas II telah hilang. Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan sekolah, namun barang tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.












