Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Tebing Tinggi Dewa Nusantara News

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (34) dan sabu seberat 11,63 gram.

Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. pada Jumat (11/9/2026), yang mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MA di dalam sebuah rumah pada Kamis (3/9) dini hari.

Baca Juga  Siwas dan Propam Polres Tebing Tinggi Pengawasan Personel di Tiga Polsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *