TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (34) dan sabu seberat 11,63 gram.
Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. pada Jumat (11/9/2026), yang mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MA di dalam sebuah rumah pada Kamis (3/9) dini hari.












