“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,63 gram,” ujar AKP Jimmy Sitorus.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp. 120 r8ibu, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop dan satu dompet warna hitam.
“Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Tutupnya. (RS).












