Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Minggu (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa MH berada di rumah temannya di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MH. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, MH dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, petugas belum mengamankan barang bukti berupa outdoor AC sebagaimana yang tercantum dalam laporan.
Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian biasa.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rs).












