Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Tebing Tinggi Dewa Nusantara News

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pelaku Atas Dua Kasus Pencurian

×

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pelaku Atas Dua Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial A (31) dan RS (19).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kedua perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku pertama. Selanjutnya, pelaku memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Serahkan Pelaku Kekerasan Seksual Disabilitas ke Kejaksaan

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan K.F. Tandean Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti. Saat kejadian, seorang saksi memergoki pria berada di dalam kamar dan berdiri di depan lemari.

Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh saksi, namun berhasil lolos melalui pintu depan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit telepon seluler, tas, perhiasan, power bank, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp40 juta.

Sementara perkara kedua terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan K.F. Tandean Gang Lada Hitam, Kelurahan Bandar Sakti. Korban yang sedang berada di Tanjung Balai mendapat informasi bahwa rumah kontrakannya telah diacak-acak dan satu unit sepeda motor hilang.

Baca Juga  Patroli Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Setelah tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang lainnya turut hilang, di antaranya dua unit televisi, mesin kulkas, mesin cuci, mesin air, pengering rambut, power bank, speaker Bluetooth, peralatan rumah tangga dan sejumlah barang elektronik. Kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp45 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *