TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Aipda Pirman Manurung bersama Kepling III Lubuk Baru melaksanakan proses mediasi atas dugaan tindak pidana pencurian secara kekeluargaan, Kamis (17/9/2026) pukul 16.30 WIB.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Jaksa Lingkungan III Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (12/9). Korban, Sumarno (65) selaku pihak pertama berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hulu.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian dari Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu memfasilitasi ruang dialog antar kedua belah pihak dengan mempertemukan Andri (38) warga Jalan Lintas Timur Pasir Putih Pekan Baru selaku pihak kedua.












