TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Upaya pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi akhirnya berujung pada penangkapan seorang pengedar ganja di Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat enam kilogram ganja, pada Selasa sore (21/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. pada Kamis (30/10) menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, kami mendapat informasi ada seseorang yang menjual ganja diwilayah Tapian Dolok”, ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba dan tim Opsnal bergerak menuju lokasi di Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Setiba dilokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Diketahui pria tersebut berinisial AA (26), yang merupakan warga setempat.












